Tampilkan di aplikasi

Dituntut Enam Tahun, Denda Rp800 juta

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 12 September 2019

TALANG SALING - Terdakwa kasus barang Narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu. Akhirnya pada Rabu (11/9) siang, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Sidang agenda tuntutan telah dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais Kelas II. Terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 6 tahun kurungan penjara. "Terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 September 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 September 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya