Tampilkan di aplikasi

Mendadak Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Radar Seluma - Edisi 18 Januari 2020

JAKARTA - Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu.

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

"Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan lewat pesan singkat.

Mengenai pemberhentian tersebut, ANTARA mencoba mengpnfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya. Namun ketika ditelepon, nomor...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Januari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 18 Januari 2020
Seputar Indonesia

Artikel Seputar Indonesia lainnya