Tampilkan di aplikasi

Sengaja Ubah Alat Kelamin, Haram

Radar Seluma - Edisi 14 Februari 2020

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin di tengah ramainya pemberitaan kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna.

Niam menyebutkan bahwa mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya dengan sengaja, hukumnya haram.

"Komisi Fatwa MUI menyampaikan fatwa terkait yang ditetapkan Juli 2010," kata Niam di Jakarta, Rabu (12/2).

Menuut Nia, penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Februari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Februari 2020
Seputar Indonesia

Artikel Seputar Indonesia lainnya