Tampilkan di aplikasi

Tambah Libur Saat Natal, Kena Sanksi

Oleh Kena Putri

Radar Seluma - Edisi 20 Desember 2019

BENGKULU - Berdasarkan surat edaran nomor 850/ 4724/ B.5 tentang hari cuti bersama tahun 2019 pada tanggal 24 Desember 2019 ditetapkan sebagai hari cuti bersama

Hal tersebut disampaikan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 167 tahun 2018, nomor 626 tahun 2018, dan nomor 16 tahun 2018 tentang hari libur nasional cuti bersama tahun 2019 Berdasarkan surat edaran tersebut, Diungkapkan oleh Kepala Biro...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Desember 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 20 Desember 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya