Tampilkan di aplikasi

Tak Hadiri Paripurna, Dewan Dipecat

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 18 September 2019

PEMATANG AUR - Jika mengacu pada Tatib DPRD Sebelumnya, anggota DPRD Seluma periode 2019-2024, khususnya anggota DPRD Seluma yang baru terpilih harus aktif mengikuti Paripurna. Jika tidak mengikuti rapat paripurna sebanyak enam kali secara berturut maka anggota dewan yang bersangkutan dapat direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma untuk dilakukan pemecatan.

Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Seluma, Nur Ali mengatakan saat ini tata tertib (tatib) DPRD Seluma ini sedang dilakukan pembahasan. Namun sebagai acuan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 September 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 September 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya