Tampilkan di aplikasi

Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 12 Oktober 2019

PEMATANG AUR - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dam UKM (Disperindagkop) Kabupaten Seluma, menegaskan bahwa tidak dibenarkan lagi jika masih ada pedagang yang menjual miyak goreng curah. Karena memang telah ada surat edaran dari Kementerian Perdagangan. Dimana per januari 2020 sudah tidak ada lagi warung yang menjual minyak goreng curah. "Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan terhitung sejak 1 Januari 2020, untuk peredaran minyak goreng curah resmi dilarang, kita saat ini sudah memperingati kepada seluruh pedagang," kata...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 12 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya