Tampilkan di aplikasi

Manten Cabul, Dilimpahkan Kejaksa

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 19 September 2019

Radar Seluma - Edisi 19 September 2019
SELEBAR - Masih ingatkah kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku bernama Ade Candra alias Can (23) warga Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil. Seorang pemuda yang tertangkap oleh anggota Kepolisian Polres Seluma, saat sehari akan melaksanakan ijab kabul. Lantaran kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbannya masih berstatus pelajar, warga salah satu desa yang juga berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil, sebut saja namanya Kembang (16).

Pada saat ini, pelaku dilimpahkan ke...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 September 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 19 September 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya