Tampilkan di aplikasi

Diduga Curi Ikan, Didenda Adat 1,5 Juta

Oleh April Yuanda

Radar Seluma - Edisi 2 Oktober 2019

Radar Seluma - Edisi 2 Oktober 2019
SERAMBI GUNUNG - Pemerintah Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo kemarin malam sekitar Pukul 19.30 WIB, melaksanakan musyawarah atas dugaan pencurian ikan dan mencemari air. Musyawarana dat ini atas laporan korban warga setempat, M Zen. Dia melaporkan warga setempat juga Nadi dan Zetkuwan, yang dituduh telah mengambil ikan milik M.Zen menggunakan jaring di sawah miliknya serta mencemari air minum dan pemandian.

Tujuan musyawarah, melakukan mediasi dan perdamaian secara kekeluargaan. Musyawarah dilakukan di balai Desa Serambi Gunung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 2 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya