Tampilkan di aplikasi

Divonis 7 hingga 10 Tahun

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 3 Oktober 2019

TALANG SALING - Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma mengajukan permohonan banding terhadap satu terdakwa kasus Narkotika Golongan Satu jenis Tanaman Ganja. Kali ini giliran ke tiga terdakwa lainnya melalui Penasehat Hukumnya, mengajukan permohonan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais Kelas II terhadap ke tiga terdakwa yang dijatuhkan vonis jauh lebih tinggi. "Iya, hari ini (Kemarin, Red). Kita mengajukan permohonan pengajuan banding. Untuk ke tiga...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 3 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya