Tampilkan di aplikasi

295 Liter Tuak Dimusnahkan

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 3 Oktober 2019

SELEBAR - Sebanyak kurang lebih 295 liter Minuman keras (Miras) jenis tuak, dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma bersama pihak Kepolisian Polsek Seluma. Pemusnahan 295 liter miras jenis tuak tersebut diketahui merupakan Barang Bukti (BB) dalam kasus giat Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 di wilayah Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu oleh anggota Kepolisian Polsek Seluma. "Iya, kita melakukan pemusnahan BB miras jenis tuak. Berdasarkan Putusan PN. Tais...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 3 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya