Tampilkan di aplikasi

Sempat Tunda, Produsen Tuak Disenda Rp750 Ribu

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 4 Oktober 2019

Radar Seluma - Edisi 4 Oktober 2019
TALANG SALING - Setelah sempat tertunda, lantaran pada pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) satu orang terdakwa Produsen minuman keras (Miras) jenis tuak tak menghadiri sidang. Pada Kamis (3/10) siang, satu terdakwa menjalani sidang susulan di Pengadilan Negeri Tais Kelas II. "Hari ini, satu terdakwa menjalani sidang dengan agenda sidang tipiring. Lantaran saat sidang yang lalu, satu terdakwa ini tidak hadir karena sakit," sampai Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana, S.Ik melalui Kapolsek Seluma,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 4 Oktober 2019
Kota Tais

Artikel Kota Tais lainnya