Tampilkan di aplikasi

PTPN Laporkan Warga yang Bakar Lahan HGU

Oleh Andri Dinata

Radar Seluma - Edisi 9 Oktober 2019

Radar Seluma - Edisi 9 Oktober 2019
PADANG PELAWI - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, unit Padang Pelawi mengaku sudah menyerahkan kasus pembakaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) ke polisian Polsek Sukaraja. Hal tersebut dipilih lantaran mediasi dengan warga yang membakar lahan tidak juga berhasil. "Jadi lokasi lahan tersebut di afdeling 7. Yang jadi persoalan, pembakar lahan HGU itu merupakan ASN, dan juga warga, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka. Itu masuk ke dalam HGU kami, namun yang dibakar merupakan Daerah Aliran...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya