Tampilkan di aplikasi

Soal NPHD Pemda Ditenggat Hingga 14 Oktober

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 10 Oktober 2019

PEMATANG AUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, diberikan tenggang waktu hingga tanggal 14 Oktober 2019 mendatang untuk menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ini berdasarkan hasil dari pertemuan bersama di Kemendagri pada tanggal 7 Oktober 2019 yang lalu. "Kita sudah mengikuti pertemuan di Jakarta, pihak Kemendagri telah memberikan waktu hingga 14 Oktober untuk menyelesaikan permasalahan hibah ini ," kata ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE kepada wartawan, kemarin....
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 10 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya