Tampilkan di aplikasi

Oknum Guru ASN Terancam Pidana 20 Tahun

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 10 Oktober 2019

SELEBAR - Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar yang berada di salah satu Desa di wilayah Kabupaten Sukaraja ternyata tidak hanya sekali melainkan sudah terjadi berulang. Pelaku diketahui berinisialkan S (56) warga Kota Bengkulu. Bejatnya S merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukannya menjaga etika selaku tenaga pendidik, ia malah mencabuli muridnya sendiri yang masih duduk dibangku kelas IV SD. Sebut saja namanya Kembang (9). "Berdasarkan laporan yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 10 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya