Tampilkan di aplikasi

Tiga Penjual Tuak Divonis Denda

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 11 Oktober 2019

Radar Seluma - Edisi 11 Oktober 2019
TALANG SALING - Selain Produsen Minuman Keras (Miras) jenis tuak yang sebelumnya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tais Kelas II. Usai terjaring razia oleh anggota Kepolisian Polsek Seluma. Pada Kamis (10/10) siang, tampak giliran Penjual Miras jenis Tuak yang kembali diadili setelah terjaring razia oleh anggota Kepolisian Polsek Sukaraja.

Pantauan Radar Seluma sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais Kelas II dipimpin oleh Hakim Tunggal, Sigit Subagiyo, SH,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya