Tampilkan di aplikasi

Pemerintah Larang Pernikahan Dini Dibawah 19 Tahun

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 11 Oktober 2019

PEMATANG AUR - Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Seluma, bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Seluma masih tergolong tinggi. Tercatat sejak tahun 2017 lalu sebanyak 75 kasus kekerasan terjadi. Kemudian tahun 2018 sebanyak 36 kasus.

Sehingga, Pemda Seluma telah membuat Perbup nomor 27 tahun 2018 tentang pencegahan Perkawinan usia anak, kemudian Bupati Seluma juga telah membuat Surat Edaran (SE) Pencegahan Pernikahan usia anak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya