Tampilkan di aplikasi

Suket Sama Dengan KTP Pelamar CPNS Tak Perlu Ragu

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 15 November 2019

PEMATANG AUR - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bahwa Surat Keterangan (Suket) Kependudukan memiliki kekuatan yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir karena sesuai Undang-undang, Suket tersebut memiliki keapsahan yang sama dengan KTP, karena semua data ada dalam Suket. Kemudian, diumumkan melalui Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 November 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 November 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya