Tampilkan di aplikasi

Gunakan Ganja, Warga Bunga Mas Dituntut 18 Bulan

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 21 November 2019

TALANG SALING - Satu dari dua tersangka kasus penyalahgunaan barang Narkotika golongan satu jenis Ganja. Yakni berinisialkan P (16) warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur. Pada Rabu (20/11) siang, menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Dari pantauan Radar Seluma, pelasanaan sidang terhadap pelaku (P) dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Seluma secara tertutup. Lantaran P masih berstatus anak dibawah umur. Kendatipun diketahui jika P telah menikah dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 November 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 November 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya