Tampilkan di aplikasi

Nunggak Samisake, Terancam Pidana

Radar Seluma - Edisi 14 Oktober 2019

BENGKULU - Proses pengembalian dana bergulir Samisake hingga kini terus berlanjut. Setelah dibentuk pejabat BLUD Samisake saat ini seluruh LKM harus mengembalikan dana samisake tersebut ke rekening BLUD. Sedangkan bagi menunggak dan tidak mampu mengembalikan maka terancam hukuman pidana sesuai yang diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2017 dan juga berdasarkan MOu dan PKS yang ditanda tanggani.

“Kalau berdasarkan aturan bisa merujuk pada pidana karena itu merupakan keuangan negara yang harus dikembalikan 100 persen,” kata...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 14 Oktober 2019
Bengkulu

Artikel Bengkulu lainnya