Tampilkan di aplikasi

Proyek Alun-alun Kota Diduga Melanggar

Oleh Kena Putri

Radar Seluma - Edisi 15 Oktober 2019

BENGKULU - Proyek pembangunan alun-alun/berendo Kota Bengkulu yang bernilai Rp 21,5 milyar rupanya berdiri di atas lahan milik provinsi Bengkulu. Pembangunan ini diduga mubazir karena belum ada pengalihan status lahan secara resmi dari Pemprov, sehingga sewaktu waktu bisa dilakukan pembongkaran oleh pemilik aset.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Juanda, berdasarkan aturan hukum secara umum memang tidak diperbolehkan aktifitas pembangunan di atas tanah yang bukan milik Pemda bersangkutan. "Dalam hal ini Pemkot mengeluarkan uang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 15 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya