Tampilkan di aplikasi

Abaikan Gelandangan, Kada Bisa Disanksi

Oleh Kena Putri

Radar Seluma - Edisi 22 Oktober 2019

BENGKULU - Kepala Daerah (Kada) baik ditingkat Kabupaten maupun Kota yang mengabaikan penanganan gelandangan bisa dikenakan sanksi administrasi. Hal ini sebagaiamana

diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO saat diwawancarai CE pada Senin (21/10) kemarin.

Dikatakannya bahwa ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun 2018 Pasal 20 ayat 1. Dimana dalam pasal 20 ayat 1 tersebut jelas disebutkan bahwa

setiap Kada dan atau Wakil Kada yang tidak melaksanakan Standar Playanan Minimal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 22 Oktober 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya