Tampilkan di aplikasi

Mantan Kades dan Tiga PPK Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 25 Oktober 2019

SELEBAR - Para terdakwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolahan anggaran dana APBDes Desa Talang Rami yakni mantan Kepala Desa Talang Rami bersama tiga orang rekannya yakni diketahui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Menjalani sidang perdana, dengan agenda sidang pembacaan Dakwaan. Dalam sidang pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Ke empat terdakwa yang diketahui bernama Nasirman (45) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Talang Rami. Sedangkan ketiga tetsangka lainnya yakni,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 25 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya