Tampilkan di aplikasi

Pelaku Rampok PT Laras Dituntut 2,6 Tahun

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 25 Oktober 2019

TALANG SALING - Masih ingat kasus perampokan yang telah menimpa karyawan PT Laras yang berada di Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara. Kasus ini telah terjadi pada tahun 2014 yang lalu. Salah satu pelaku sempat melarikan diri dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma. Saat ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Kamis...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 25 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya