Tampilkan di aplikasi

Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu Masuk Propemperda

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 28 Oktober 2019

PEMATANG AUR - Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 perubahan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Penyertaan modal ke PT Bank Bengkulu yang telah habis masa waktunya akan segera dirubah. Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadlia SH menyampaikan bahwa dalam Perda tersebut sebelumnya diberikan batasan yaitu penyertaan modal sudah mencapai Rp20 miliar atau batas waktu tahun 2019. "Angka 20 miliar itu belum tercapai namun sudah tahun 2019, maka Perda tersebut harus dirubah dulu," kata Lia...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 28 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya