Tampilkan di aplikasi

Diatur Permendes PDT, RTLH Direhab Melalui DD

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 29 Oktober 2019

Radar Seluma - Edisi 29 Oktober 2019
PEMATANG AUR - Dalam menindaklanjuti Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) nomor 11 tahun 2019. Yakni, tentang prioritas pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2020. Seluruh desa, disarankan untuk menganggarkan peningkatan kualitas Rumah Layak Huni (RLH). Yakni, pembangunan dan atau perbaikan rumah untuk warga miskin. Dengan menganggarkan dengan menggunakan dana APBDes. "Iya, menyikapi Peraturan Kementrian Desa PDT tersebut. Untuk Perbup saat ini regulasi tersebut sudah kita masukkan," terang Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Seluma,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 29 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya