Tampilkan di aplikasi

Sah, Iuran BPJS Naik

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 31 Oktober 2019

PASAR TAIS - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

Dengan penyesuaian tarif premi sebagaimana dalam Perpres dimaksud Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Oktober 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 31 Oktober 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya