Tampilkan di aplikasi

Tunggu Perda dan Perbup Gaji

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 2 November 2019

PEMATANG AUR - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Pembayaran gaji perangkat desa ini, akan dibayar melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dengan besaran untuk kepala Desa Rp 2,4 Juta, Sekretaris Desa Rp 2,2 Juta, dan Perangkat Desa Rp 2 Juta. Dan akan mulai diberlakukan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 November 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 2 November 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya