Tampilkan di aplikasi

KUA Tolak Pengajuan Pernikahan Anak

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 9 Desember 2019

PEMATANG AUR - Penerapan revisi undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, langsung dilakukan oleh seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

Sejumlah pengajuan pernikahan laki laki dan perempuan yang di bawah usia 19 tahun langsung ditolak. Penolakan pengajuan pencatatan pernikahan tersebut, sudah diintruksikan Kemenag Kabupaten Seluma pasca disahkan revisi undang undang pernikahan. "KUA sudah pasti menolak kalau ada yang mengajukan (dibawah usia 19 tahun) kalau nanti ada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya