Tampilkan di aplikasi

Kapolri Larang Angota Umbar Kemewahan

Radar Seluma - Edisi 18 November 2019

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan agar setiap anggotanya dilarang memublikasikan segala hal yang berbau kemewahan di media sosial dan kehidupan yang berperilaku hedonistik. Kebijakan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM pada Jumat (15/11).

Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Korps Bhayangkara merupakan alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan pengayoman dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 November 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 November 2019
Seputar Indonesia

Artikel Seputar Indonesia lainnya