Tampilkan di aplikasi

Ajukan Banding, Dua ASN Mantan Napi Belum Diberhentikan

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 25 November 2019

PEMATANG AUR - Hingga saat ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Seluma yang tersangkut kasus korupsi belum juga diberhentikan. Keduanya yakni Batra Novem ASN Dinas PUPR dan Eka Rosaria ASN di Sekretariat Pemkab Seluma. Keduanya sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan. Atas kasus Korupsi peningkatan jalan di Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo tahun 2013 lalu.

Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan bahwa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 November 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 25 November 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya