Tampilkan di aplikasi

Spanduk Rokok Rokok di Gapura, Langgar Perda

Radar Seluma - Edisi 26 November 2019

PEMATANG AUR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Seluma akan menertibkan sejumlah spanduk, yang dipasang disembarang tempat. Salah satu jenis spanduk yang menjadi fokus penertiban adalah spanduk rokok. Spanduk rokok yang dipasang di tempat dilarang, salah satunya terdapat di gapura perbatasan Kelurahan Babatan dengan Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Spanduk rokok tersebut membentang tepat diatas gapura, yang dilarang untuk dipasang spanduk komersil. Kasat Pol Pp dan Damkar Seluma Hadi Sanjaya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 November 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 26 November 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya