Tampilkan di aplikasi

BB Hasil Kejahatan, Diserahkan Ke SMKN 3 Seluma

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 28 November 2019

Radar Seluma - Edisi 28 November 2019
DERMAYU - Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (27/11) siang, melakukan eksekusi Barang-Bukti (BB) dari hasil putusan Pengadilan Negeri Tais yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yakni dalam kasus perkara tindak pidana Pencurian hewan ternak (Curnak). Dalam eksekusi tersebut, sesuai dengan keputusan BB dari kasus Curnak diserahkan ke pihak SMK Negeri 3 Seluma yang berada di Kelurahan Dermayu, Kecamatan Air Periukan. "Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari kami (Kejaksaan), melakukan eksekusi terhadap BB. Yang mana BB...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 November 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 November 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya