Tampilkan di aplikasi

Bandar Ganja Ditangkap dengan BB 40 KG

Oleh Kena Putri

Radar Seluma - Edisi 24 Januari 2020

BENGKULU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu semakin gencar memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu. Kamis (23/1/2020). Sebelumnya, 1 orang residivis narkotika jenis ganja berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Kemudian kembali mengamankan 2 tersangka yang berstatus residivis narkotika jenis ganja di Pondok Indah Merawan, RT 26 RW 07 Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Tersangka bernama Idil Putra (32) dan Bobi Widayatmoko (34). Diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno bahwa penangkapan ganja...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Januari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 24 Januari 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya