Tampilkan di aplikasi

Salinan Putusan Dijemput

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 5 Desember 2019

PEMATANG AUR - Dua ASN Pemkab Seluma yang merupakan mantan Nara Pidana (Napi) Tipidkor, yaitu Batra Noven dan Eka Rosaria saat ini masih aktif dan belum diberhentikan. Pemkab Seluma memastikan segera mejemput berkas salinan putusan. Berkas salinan putusan akan dijemput Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kota Bengkulu. Karena sampai saat ini salinan putusan keduanya belum sampai. Padahal keduanya sudah selesai menjalankan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau (1,5) tahun. Serta sudah memenuhi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Desember 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 Desember 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya