Tampilkan di aplikasi

RTLH jadi Prioritas, Perbup RTLH Diundangkan

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 5 Desember 2019

PEMATANG AUR - Pemda Seluma akhirnya mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup), yang berkaitan dengan rehab rumah tidak layak huni (RTLH). Hal ini diatur dalam Perbup nomor 3 tahun 2019, tentang pedoman penglolaan keuangan desa, yang dalam salah satu poinnya terdapat bidang permukiman, dijelaskan salah satu pemanfaatan dana desa, adalah untuk rehab RTLH. Kabag Hukum Sekretaraiat Daerah (Setda) Seluma Nurpadliya SH MH mengatakan bahwa, dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa salah satu yang harus menjadi prioritas bagi desa,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Desember 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 Desember 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya