Tampilkan di aplikasi

Manten Baru Cabul, Divonis 5 Tahun Penjara

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 6 Desember 2019

TALANG SALING - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui juga marupakan pengantin baru. Pada Kamis (5/12) sore, menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais Kelas II. Yakni dengan agenda sidang putusan (Vonis). Dari pantauan Radar Seluma, sidang terhadap terdakwa yang bernama Ade Candra alias Can (23) warga Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil berjalan tanpa kendala. Can sendiri merupakan tertangkap oleh anggota Kepolisian Polres Seluma, saat sehari akan melaksanakan ijab kabul....
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Desember 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 Desember 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya