Tampilkan di aplikasi

Tiga Pencuri Kopi Dilimahkan Kejaksa

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 7 Desember 2019

SELEBAR - Ketiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pada Jumat (6/12) siang, sekitar pukul 13.00 wib. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota Kepolisian unit Reskrim Polsek Sukaraja. Ketiga tersangka yakni diketahui bernama Popendri (28) warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu selatan. Rosiman Saleh (22) warga Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi. Serta Iwandri Zainuri (37) warga Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. "Ketiga tersangka pencurian dengan pemberatan, telah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Desember 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 7 Desember 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya