Tampilkan di aplikasi

Jual Sabu, Dituntut 6 Tahun Penjara

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 13 Desember 2019

TALANG SALING - Satu terdakwa kasus penyalahgunaan barang Narkotika Golongan Satu jenis Sabu. Yakni Ali Syafrianto alias Ali (30) warga Jalan KZ. Abidin RT 01 RW 01 Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Atau memiliki alamat lainnya di Perumahan Gren Kopri Blok E Nomor 30 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Desember 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 13 Desember 2019
Seluma

Artikel Seluma lainnya