Tampilkan di aplikasi

Kejaksan Eksekusi Terpidana Narkoba

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 3 Januari 2020

SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana dalam kasus penyalahgunaan barang narkotika. Yakni diketahui bernama Indra Febrian alias Iin warga Kota Bengkulu. Eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan, setelah pihak Kejaksaan Negeri Seluma mendapatkan atau setelah diterimanya putusan inkracht dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari upaya banding yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Seluma.

"Iya kita telah melakukan eksekusi terhadap terpidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Januari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 Januari 2020
Seluma

Artikel Seluma lainnya