Tampilkan di aplikasi

Terpidana Korupsi, 3 ASN Diberhentikan

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 8 Januari 2020

PEMATANG AUR - Setelah sebelumnya ada 25 Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Seluma diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), kali ini kembali 3 ASN juga dikeluarkan SK pemberhentiannya oleh Bupati Seluma. Hal ini karena ketiganya merupakan ASN terpidana Korupsi. Dan berdasarkan kesepakatan tiga menteri, maka ASN terpidana korupsi harus diberhentikan. Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan bahwa SK pemberhentian ketiga ASN tersebut sudah ditandatangani, sehingga tinggal menunggu proses di BKPSDM dan BPKD....
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Januari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 8 Januari 2020
Seluma

Artikel Seluma lainnya