Tampilkan di aplikasi

Terdakwa Cabul, Divonis 8 Tahun Penjara

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 13 Januari 2020

TALANG SALING - Lagi, salah satu pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur memjalani sidang dengan agenda putusan (Vonis) di Pengadilan Negeri Tais. Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kali ini dijatuhkan hukuman selama 8 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tais. Terdakwa diketahii bernama Sukardi yang diketahui masih memiliki hubungan saudara terhadap korban.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan. Terdakwa dinyatakan terbukti secarah sah telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur....
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Januari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 13 Januari 2020
Seluma

Artikel Seluma lainnya