Tampilkan di aplikasi

Dua Pelaku Penusukan Dilimpahkan Kejaksa

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 15 Januari 2020

SELEBAR - Dua pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan atau penusukan yang telah terjadi pinggir pantai Ancol yang berada di Desa Padang Bakung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma, oleh anggota Kepolisian Polsek SAM. Setelah berkas perkara ke dua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Kedua tersangka diketahui bernama Yogi Ananda (22). Serta Yozen Torzoni (23) keduanya diketahui merupakan warga Desa Ketapang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Januari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 15 Januari 2020
Seluma

Artikel Seluma lainnya