Tampilkan di aplikasi

Besok, Mantan Kades Divonis

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 21 Januari 2020

SELEBAR - Setelah menjalani beberapa agenda sidang di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Ke empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolahan dana APBDes di Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara. Kembali akan menjalani agenda sidang terakhir. Yakni dengan agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. "Ke empat terdakwa kasus tindak pidana Korupsi pengelolahan dana APBDes di Desa Talang Rami. Saat ini tinggal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan,"...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Januari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 21 Januari 2020
Seluma

Artikel Seluma lainnya