Tampilkan di aplikasi

BNNP Bengkulu Musnahkan 252,04 Gram Sabu

Oleh Kena Putri

Radar Seluma - Edisi 22 Januari 2020

BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Selasa (21/1) memusnahkan 252,05 gram narkotika jenis sabu yang didapati dari 7 tersangka pengedar narkoba. Disampaikn oleh Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah bahwa barang bukti tersebut merupakan pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 7 tersangka. "Dua kasus tindak pidana narkotika ini yang melibatkan 7 orang tersangka yang diungkap BNNP Bengkulu pada bulan Desember 2019 dan bulan Januari 2020," ujar Agus Riansyah, Selasa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Januari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 22 Januari 2020
Seluma

Artikel Seluma lainnya