Tampilkan di aplikasi

Disnakertrans Surati 47 Perusahaan

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 14 Februari 2020

PEMATANG AUR - Sebanyak 47 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Seluma sudah disurati. Hal ini dilakukan agar semua perusahaan mematuhi pembayaran upah karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah disahkan oleh Gubernur Bengkulu. Yakni sebesar Rp 2.213.604. Kepala Disnakertrans Riduan Sabrin, ST mengatakan bahwa bagi perusahaan yang tidak memberlakukan upah sesuai UMP. Maka tentunya akan diberikan sanksi. "Kami sudah surati semua perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma. Agar mereka memberikan upah kepada karyawannya sesuai...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Februari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Februari 2020
Seluma

Artikel Seluma lainnya