Dua orang oknum pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wi-layah 14 Kabupaten Tegal terpaksa dilaporkan ke Polres Tegal. Hal itu karena diduga kedua oknum yang berinisial Sus dan Ban melakukan penghinaan terhadap pelapor. Praktik penghinaan itu dibuktikan dengan rekaman yang saat ini sudah disimpan.
"Saya ada bukti rekamannya ketika saya dihina oleh dua orang itu," kata Ketua RAPI Lokal Bumijawa, Bojong dan Jatinegara (Waboja), Maryono, sebagai pelapor, kemarin.
Maryono membeberkan, kedua oknum itu telah melakukan...