Aturan larangan mantan terpidana korupsi yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diprediksi berpotensi masalah. Dasar hukum yang tidak kuat menjadi salah satu alasannya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku serba salah.
Ketua Bawaslu RI Abhan berharap, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selaras atau harmonisasi dengan UU. Hal ini agar dapat mengurangi potensi munculnya sengketa pemilihan. Salah satu isu krusial adalah terkait aturan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Abhan meyakinkan, dalam Undang-Undang, mantan...