Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah cepat setelah ditemukannya indikasi desa bermasalah hasil penelusuran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu langkahnya membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019. Meski demikian, Kemenku tak mau dianggap menghalang-halangi proses pencairan bahkan sebaliknya mempermudah, dengan catatan mengikuti tata aturan yang telah disosialisasikan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019 sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun...