KEPAHIANG - Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 6 jam, akhirnya 3 orang perangkat Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir ditetapkan penyidik Tipikor Polres Kepahiang sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017. Ketiga perangkat desa tersebut yakni My (42) selaku Kepala Desa, AR (45) Sekretaris Desa, dan DH (23) selaku Bendahara Desa.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 7 bulan. Dari hasil penyelidikan tersebut...