KOTA MANNA - Gugatan 12 mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akhirnya sudah diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Hasilnya seluruh gugatan para terpidana korupsi tersebut ditolak.
Meski ditolak di PTUN Bengkulu, 12 ASN tersebut belum melaporkan jika ingin melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Pemkab BS mengumumkan bahwa 12 gugatan mantan ASN korupsi di BS dipastikan ditolak di...